Pemalang, 8 Agustus 2025, TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Serta OPD Terkait Melaksanakan Pemasangan Papan Himbauan Kawasan Larangan Mendirikan Kios / Warung / Usaha Yang Berfungsi Tempat Tinggal di Sepanjang Bahu Jalan Slamet Riyadi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.




